Kasus Korupsi

Rabu, 9 Desember 2009 | 18:31 WIB

Penuntasan kasus korupsi/dugaan korupsi di Jawa Tengah menunjukkan peningkatan. Dalam dua tahun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jateng mampu meningkatkan penanganan kasus korupsi hingga 100 persen. Tahun 2007, BPKP bersama penyidik kejaksaan dan kepolisian berhasil menuntaskan 30 perkara korupsi dengan total kerugian negara Rp 51,04 miliar. Tahun ini, penuntasan kasus korupsi melonjak menjadi 61 perkara dengan nilai kerugian Rp 117,78 miliar.

Keberhasilan membuka tabir korupsi itu salah satunya karena adanya sinergi dari para penyidik di BPKP, kejaksaan, dan kepolisian. Tanpa adanya komitmen yang solid dari ketiga instansi tersebut, kasus-kasus korupsi di lingkup birokrasi sulit untuk dikuak.

Dari pengungkapan kasus dugaan korupsi, penanganan BPKP dengan kejaksaan meningkat hingga 200 persen. Pada 2007, intansi tersebut berhasil menangani 15 perkara, kemudian naik menjadi 30 kasus pada 2008, dan pada tahun ini menjadi 45 kasus. Melonjaknya penanganan menyebabkan uang negara sedikit demi sedikit dapat terselamatkan sehingga kerugian dapat ditekan.

Apalagi, kerugian materi pada 2009 lebih dari 10 kali kerugian pada 2007. Kondisi tersebut berbeda dengan penanganan yang dilakukan antara BPKP dengan kepolisian. Pengungkapan kasusnya berfluktuasi dari 15 kasus pada 2007, 21 kasus pada 2008, dan turun menjadi 16 kasus pada tahun ini. Potensi kerugian negara dari pengungkapan kasus ini terus turun dari Rp 40,30 miliar pada 2007, Rp 18,38 miliar 2008, dan turun lagi menjadi Rp 4,54 miliar pada 2009.

0 Responses

Posting Komentar

abcs